Pati, Mitrapost.com – Keberadaan Warung Kecil yang berlokasi di pinggir jalan, tepatnya di Sebelah Selatan SPBU Margorejo ternyata juga menjadi tempat transaksi prostitusi skala kecil di wilayah Kabupaten Pati.
Berdasarkan pernyataan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono menyampaikan bahwa berdasarkan giat yang dilakukan, membenarkan tempat untuk ngamar.
“Iya jelas itu mas, tadi saat kita disana ada tempat tidur yang telah disiapkan untuk melakukan transaksi itu,” tegasnya usai memberikan SP yang ke 2 di lokasi warung pada Selasa (30/5/2023).
Selain dari giat yang dilaksanakan oleh timnya, layanan ngamar bersama pemilik warung tersebut juga berdasarkan beberapa laporan dari warga masyarakat hingga LSM kepada Satpol PP Pati.
“Itu juga dari beberapa laporan warga, aduan masyarakat, dari LSM juga dan dari kami sendiri juga memang untuk itu tadi,” imbuh Sugiyono.
Untuk diketahui bahwa keberadaan warung yang dianggap meresahkan warga tersebut, telah masuk dalam radar penertiban bangunan liar di ruas jalan dari kewenangan DPU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah.
Dimana melalui Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Pati telah melakukan koordinasi bersama dengan Pemkab dan pemilik warung, guna penertiban bangunan semi permanen tersebut.
Menanggapi rencana penertiban, Warsiti selaku anggota komisi A DPRD Kabupaten Pati juga turut berpendapat akan permasalahan yang terjadi.
Ia menerangkan atas banyaknya laporan yang menunjukkan keberadaan warung dianggap menimbulkan keresahan warga, maka pihaknya mendukung rencana pembongkaran tersebut.
“Sehingga saya selalu DPRD Pati, dalam hal ini saya juga memihak kepada masyarakat, sehingga ketenangan, kedamaian masyarakat ini kan hal utama yang harus diperhatikan,” ucapnya. (Adv)