Mitrapost.com – Virgoun datang pada sidang perdana di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Namun dirinya segera kembali setelah mengetahui Inara Rusli tidak hadir.
Akhirnya sidang yang beragendakan mediasi tersebut harus diundang sebab keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
“Tadi sudah datang ke sini dengan itikad baik untuk mediasi karena prinsipal lain nggak hadir akhirnya sidang ditunda,” kata Wijayano Hadi Sukrisno saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, dikutip dari Detik News, pada Rabu (31/5/2023).
“Nggak bisa dilaksanakan jadi akhirnya Virgoun minta izin tetap meninggalkan PA (Pengadilan Agama) karena ke sini juga nggak digelar agendanya, akhirnya pulang,” imbuh dia.
Sementara untuk sidang pemeriksaan administrasi kedua belah pihak telah dilaksanakan.
“Sudah dilaksanakan sidang beragendakan pemeriksaan secara administrasi kedua belah pihak kemudian majelis hakim menanyakan prinsipal keduanya tak hadir, mediasi ditunda,” terang Wijayano Hadi Sukrisno.
Lebih lanjut, Wijayanto Hadi Sukrisno mengungkapkan bahwa mediasi akan dijadwalkan kembali pada 7 Juni nanti.
“Sidang bakal digelar kembali 7 Juni dengan pemanggilan kedua belah pihak baik penggugat maupun klien saya Virgoun hadir dengan agenda mediasi langsung kedua belah pihak,” ujar dia.
Redaksi Mitrapost.com






