Hukum di Indonesia, Polisi Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan

Mitrapost.com – Polisi menyebut kasus ABG di Parigi Muotong (Parimo) Sulawesi Tengah bukanlah kasus pemerkosaan melainkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengungkapkan penyelidikan yang telah dilakukan menyatakan kasus tidak ditemukan unsur ancaman, kekerasan terhadap korban.

“Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban. Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama,” jelas dia.

Agus mengatakan kejadian yang terjadi pada kurun waktu April 2022 sampai Januari 2023 ini terdapat 11 pelaku yang melakukan persetubuhan. Maka dari itu, Agus menyebut istilah pemerkosaan bergilir tidak tepat.

“Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu,” ucap Agus.

Akan tetapi, dari 11 orang yang melakukan pemerkosaa ini, hanya 10 orang yang telah diamankan. Sedangkan satu orang lainnya, yang merupakan anggota Brimob masih menjalani pemeriksaan.

Lebih lanjut, Agus meminta public termasuk media tidak menyatakan kasus ini sebagai pemerkosaan bergilir.

“Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan melainkan persetubuhan anak di bawah umur. Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan,” ucap Agus.

“Modus operandi yang digunakannya pun bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan sejumlah uang, akan diberikan sejumlah barang baik itu berupa pakaian, handphone, bahkan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil,” tambah dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati