Mitrapost.com – IO, seorang ART di Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus pemerkosaan yang menimpanya.Ia diduga melakukan rayuan kepada anak majikannya yang masih berusia 17 tahun.
Namun, pihak IO menyangkal dakwaan tersebut. Ia mengaku sebagai korban pemerkosaan anak majikannya hingga hamil dan melahirkan.
Sebelumnya, kedua kubu tersebut saling lapor atas klaim masing-masing. Namun, polisi hanya menindaklanjuti laporan sang majikan. Dan menetapkan IO sebagai tersangka.
Kasus ini terjadi pada bulan Juni 2022 lalu. Ia sempat melaporkan hal ini kepada Hotman Paris.
Saat ini, kasus tersebut mencuat lagi setelah IO ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ia telah melahirkan anak yang semua dikandungnya.
“Adik kami ini korban perkosaan, tapi laporan kami tidak ditindaklanjuti penyidik. Justru laporan anak majikan yang diproses dan adik kami dijadikan tersangka atas tuduhan persetubuhan di bawah umur,” kata Lendro, kakak IO.
Sementara itu, Ana Tasia Pase selaku penasihat hukum anak majikan mengatakan korban termakan bujuk rayu IO untuk melakukan persetubuhan.