Mitrapost.com – Pabrik ekstasi di Tangerang digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai.
Penggerebekan dilakukan di kawasan elit Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada 2 Juni 2023.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 9.517 butir ekstasi, kapsul kuning 593 butir, dan kapsul hijau 300 butir, bubuk pink 9,7 kilogram, berbagai macam prekusor, berbagai jenis bubuk MD 43,7 kilogram, satu mesin cetak ekstasi, serta berbagai peralatan laboratorium.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto memperkirakan alat cetak itu bisa memproduksi sebanyak 3 ribu pil hanya dalam waktu 30 menit.
“Kalau home industry alat cetaknya nggak seperti ini. Ini kayaknya dalam setengah jam bisa 3 ribu. Artinya alat ini cukup efektif untuk membuat pil ini. Jadi makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan takutnya sudah beredar dan menimbulkan korban,” jelasnya dilansir dari Tempo.
Penggerebekkan dilakukan usai ada informasi mengenai pengiriman alat cetak pil dari luar negeri yang dikirim ke wilayah Jateng dan Banten.
“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, ini sudah ada produksi. Ini informasinya baru dua hari melakukan produksi ekstasi,” paparnya.
Ada empat tersangka dalam kasus ini, namun pihaknya baru menangkap 2 orang. Sedangkan sisanya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tersangka tersebut, satu orang merupakan mantan narapidana narkoba.
“Sementara total tersangka yang ada di wilayah Banten dan Jawa tengah ada 4 tersangka. Ada dua tersangka yang di DPO (daftar pencarian orang),” jelasnya.
Pihak kepolisan pun masih akan melakukan upaya untuk mendalami kasus ini.
“Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten dan jajaran Bea Cukai untuk menelusuri asal usul daripada prekusor, kemudian importasi mesin yang digunakan, dan siapa yang mendanai daripada laboratorium gelap pembuatan ekstasi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten,” tutur Agus.
Tersangka pun dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 113 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukum maksimal pidana mati. (*)
Redaksi Mitrapost.com






