Mitrapost.com – Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) secara resmi telah melakukan pemblokiran terhadap sebanyak 436.727 rekening yang terkait dengan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026.
Melansir dari Detik Finance, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tindakan pemblokiran tersebut secara langsung telah menahan dana korban sejumlah Rp566,10 miliar.
“Terkait dengan Indonesia Anti-Scam Center, kami dapat menyampaikan bahwa jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 436.727 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar,” jelas Friderica di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, Friderica menyebut bahwa pihaknya telah memonitor aduan kasus penipuan yang diajukan oleh seluruh masyarakat RI melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Selain itu, OJK juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir sebanyak 75.711 nomor telepon yang juga tercatat dalam pengaduan.
Perlu diketahui, OJK telah merilis peringatan tertulis dan atau sanksi administratif bagi sejumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sejak 1 Januari hingga 26 Januari 2026, untuk menegakkan ketentuan perlindungan konsumen.
Pada perinciannya, sejumlah 16 PUJK telah diberikan peringatan tertulis, 2 PUJK dikenai instruktif tertulis dan sanksi denda kepada 10 PUJK.
“Dari sisi pengawasan perilaku-pelaku usaha jasa keuangan kami telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 12 sanksi administratif berupa denda,” katanya, dikutip Kamis (05/03/2026). (*)

Redaksi Mitrapost.com






