Penerapan Pembatasan Kendaraan Roda 4 pada 2 Titik Jalur Rawan Macet di Pati

Pati, Mitrapost.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati berencana melakukan penerapan pembatasan bagi kendaraan roda 4 di diruas jalur dalam kota di Pati.

Yang mana, peraturan tersebut direncanakan akan diterapkan di Persimpangan traffic light  RSUD Soewondo dan juga Pertigaan Godhi.

Melalui Kepala Dishub Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko mengatakan kedua titik jalur tersebut sering terjadi kemacetan pada saat jam-jam tertentu.

“Untuk mengurangi kemacetan atau antrean antrean kendaraan, pada pagi dan sore di jalan Sunan Kalijaga itu rencananya akan diberlakukan larangan untuk roda empat disana,” ungkapnya.

pihaknya menambahkan bahwa penerapan kebijakan yang masih tahap rencana tersebut, akan mulai dilaksanakan pada 5 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga :   Imbas Banjir, Pantura Pati-Rembang Macet

Dimana uji coba untuk mengantisipasi kemacetan tersebut akan diterapkan selama 1 bulan.

“Sosialisasi kita rencanakan mulai tanggal 5 Juni besok, dan itu selama 30 hari Mas,” imbuhnya.

Sementara itu, penjelasan lain dari salah satu fungsional yang menjabat sebagai Kepala Lalu Lintas, Arif Darmawan mengenai waktu pelarangan bagi kendaraan roda 4.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati