Semarang, Mitrapost.com – Polisi menggerebek produksi pengolahan pil ekstasi di Daerah Palebon Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada Kamis (1/6).
Brigjen Abiyoso Seno Aji selaku Wakapolda Jateng mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari adanya laporan Bea Cukai Jawa Tengah yang mencurigakan.
Laporan tersebut berkenaan dengan masuknya bahan kimia dan peralatan yang diduga menjadi bahan produksi pil ekstasi.
Brigjen Abiyoso menyebut pihaknya langsung melakukan pendalaman untuk memperkuat kebenaran informasi.
“Dari informasi itu, dari Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Polda Banten dan Polda Jateng. Dari situ kami di Jateng dibantu dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri melakukan pendalaman untuk memperkuat kebenaran informasi,” tutur dia.
Kemudian, Polda Jateng menangkap 2 tersangka di rumah yang didominasi dengan warna biru. Penggeledah juga dilakukan, polisi menemukan beberapa barang kimia dan alat cetak pil ekstasi.
“Kamis 1 Juni 2023 tempat ini dilakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan 2 orang tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah ini,” kata dia.
“Alat-alat itu kita amankan bersama dua tersangka,” imbuh Ambiyoso.
Dia menjelaskan, dua tersangka yang berinisial MR (28) dan ARD (24) merupakan warga yang berdomisili di Tanjung Priok, Jakarta. Mereka datang ke Semarang karena diundang oleh seseorang.
“Mereka ke Semarang diundang oleh seseorang. Di Simpang Lima, para tersangka diberi kunci rumah kontrakan (tempat kejadian perkara) oleh seseorang yang mengundang mereka ke Kota Semarang.
Redaksi Mitrapost.com