Mitrapost.com – Bandara VVIP untuk menunjang Ibu Kota Negara (IKN) akan dibangun di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pembangunan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Baru, yang sudah diteken pada 6 Juni 2023 lalu.
“Pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur,” bunyi pasal 3 ayat 1 Perpres 31 2023.
Sedangkan untuk kebutuhan lahan, fasilitas, tata letak fasilitas, hingga Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara VVIP menjadi kewenangan Menteri Perhubungan. Dan pengadaan tanah untuk pembangunan sendiri akan disediakan oleh Bank Tanah.
Pembangunan Bandara VVIP ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi dalam Perpres tersebut juga menugaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mendukung penganggaran untuk proyek tersebut. Namun tidak disebutkan berapa nominal yang dibutuhkan untuk membangun Bandara VVIP IKN.
“Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam penganggaran untuk program dan kegiatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP,” bunyi Perpres tersebut.
Pemilihan penyedia jasa konsultan perencana teknis dan atau perencana desain teknis nantinya akan dilakukan dengan menunjuk langsung dalam proses pengadaan barang atau jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Redaksi Mitrapost.com