Mitrapost.com – Penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan atau penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2023. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi Siti Nadia.
“Soal KRIS sudah mulai secara bertahap dari tahun 2023-2025,” jelasnya.
Penghapusan itu sudah diuji coba pada dua belas rumah sakit. Dan kini tinggal tahap implementasi yang akan mulai dilakukan di 2023.
“Uji coba sudah selesai dan saat ini implementasi di 2023 ini,” jelasnya. |
Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan bahwa penerapan KRIS saat ini sudah berada dalam proses monitoring dan evaluasi. |
“Akan segera monev,” tuturnya.
Kini pihaknya pun masih menunggu perubahan Peraturan Presiden (Perpres) terlebih dahulu sebelum implementasi dilakukan.
“Kita tunggu terbit perubahan Perpres 82/2018,” lanjutnya.
Draft revisi Perpres sendiri sudah ditandatangani Kementerian dan Lembaga terkait pada Februari lalu. Namun masih ada rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM yang perlu dilakukan.
“Belum, masih menunggu rapat harmonisasi,” ujar Asih. |
Dengan berlakunya KRIS bertahap mulai tahun ini hingga 2025, maka kelas rawat inap akan dihapus total pada 2026.
Sedangkan setiap rumah sakit diharuskan memiliki 12 kriteria agar bisa menerapkan KRIS. Diantaranya ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, ruang rawat inap harus punya satu kamar mandi dan memenuhi standar aksesibilitas, hingga suhu ruangannya 20-26 derajat celcius. |
Hingga awal 2023, baru 39% rumah sakit vertikal pemerintah dari total 2.939 RS yang telah memenuhi 12 kriteria tersebut.
Diantaranya, RSUD sebanyak 8%, RS TNI/Polri 9%, dan RS Swasta 12%. Namun, pada akhir 2023, Nadia memastikan, 100% rumah sakit vertikal sudah memenuhi 12 kriteria, RSUD 41%, RS TNI/Polri 42%, dan RS Swasta 51%. (*)
Redaksi Mitrapost.com