Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan KPK Jadi Lima Tahun

Mitrapost.com – Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sesuai konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah tunduk terhadap konstitusi.

“Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Meski begitu, ia menjelaskan jika pemerintah tidak menyetujui beberapa hal dalam putusan MK, misalnya inkonsistensi dengan putusan-putusan sebelumnya.

“Keputusan MK final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya MK telah mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan putusan mengenai gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun itu langsung berlaku.

Hal itu menjadikan masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya diperpanjnag selama satu tahun hingga Desember 2024.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati