Mitrapost.com – Seorang perempuan yang memberikan air minum mengandung sabu kepada balita tiga tahun di Samarinda Kalimatan Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Perempuan yang merupakan tetangga sang korban itu berinisial ST dan berusia 51 tahun. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Komisaris Besar Yusuf Sutejo mengatakan ST sudah menjadi tersangka sejak Minggu, 11 Juni 2023.
Sebelumnya, tersangka diketahui memberikan air putih kepada balita pada Selasa, 6 Juni 2023. Karena minuman itu, sang balita pun tidak bisa tidur selama dua hari dua malam. Dari hasil pemeriksaan, balita tersebut ternyata positif sabu.
“ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika ST tidak mengetahui jika kemasan air botol yang ia berikan itu masih mengandung sabu. Meski begitu, dari pemeriksaan, ST merupakan pengguna sabu. Dan botol yang diberikan itu merupakan bekas digunakan sebagai bong sabu, dan airnya masih memiliki efek narkotik.
Akibat minuman tersebut, sang balita kini pun masih dalam perawatan sebab terus mengoceh dan berhalusinasi. (*)
Redaksi Mitrapost.com




