Mitrapost.com – Batas harga rumah subsidi yang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen kini naik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023 Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Dalam PMK itu disebutkan jika pemerintah membebaskan PPN dari harga jual rumah tapak atau berkisar Rp16 juta hingga Rp24 juta per unit.
Harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN berkisar antara Rp162 juta hingga Rp234 juta di tahun 2023. Sedangkan di tahun 2024, menjadi Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk masing-masing zona.
Sedangkan aturan sebelumnya mengatur batas maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan antara Rp150,5 juta hingga Rp219 juta.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan jika peraturan baru ini dimaksudkan agar lebih banyak masyarakat yang bisa membeli rumah layak huni dengan harga yang masih bisa dijangkau.
“Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” ucap Febrio melalui keterangan resmi, Jumat (17/6).
Naiknya batasan harga ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan pada Indeks Harga Perdagangan Besar.
Luas minimum bangunan ruamh dan tanah yang mendapat fasilitas ini juga diatur, demi menjamin kelayakan hunian.
Total ada lima persyaratan agar bisa menerima fasilitas ini. Diantaranya luas bangunan antara 21-36 meter persegi, luas tanah antara 60-200 meter persegi, harga jual tidak lebih dari batas harga di PMK, merupakan rumah pertama yang dimiliki orang pribadi yang masuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kemudian harus digunakan sendiri untuk tempat tinggal, tidak dipindahtangankan dalam jangka empat tahun sejak dimiliki, serta memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.
Pembebasan PPN ini juga berlaku untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Selain itu, penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, Pemda dan/atau Pempus juga mendapatkan pembebasan ini. Juga untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.
Kemudahan lain yang diberikan pemerintah adalah bantuan subsidi selisih bunga melalui Kementerian PUPR. Ini bertujuan agar MBR dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.
Jika ditotal, manfaat yang akan diterima untuk tiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN sekitar Rp187 juta hingga Rp270 juta.
“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com