Pati, Mitrapost.com – Sebanyak dua ribuan Ketua RT bersama Ketua RW seluruh Kabupaten Pati menggeruduk kantor Bupati Pati pada Kamis (22/6/2023) menjelang siang hari.
Ribuan massa aksi yang datang dari berbagai kecamatan mulai memadati kantor Bupati sekitar pukul 10.15 WIB. Dengan berbagai macam atribut yang bertuliskan nada sindiran, para Ketua RT dan RW tetap semangat menyuarakan tuntutan di tengah teriknya matahari.
Diketahui para Ketua RT RW tersebut, menjalankan aksi demontrasi kepada Pj Bupati guna menuntut kenaikan tunjangan.
Dimana dalam aksi yang berlangsung, para Ketua RT dan RW menginginkan adanya kenaikan honor sebesar Rp500 ribu setiap bulannya, dari yang sebelumnya hanya Rp500 ribu setiap tahun.
“Pada hari ini jelas kita melakukan demonstrasi, yang merupakan bagian hak setiap warga. Tuntutan adanya kenaikan tunjangan bagi Ketua RT dan RW ini,” ujar Sutrisno selaku koordinator Aksi kepada awak media. kepada awak media.
Lebih lanjut, dengan aksi yang dijalankan merupakan bagian dari serangkaian audiensi yang sebelum lebih dulu telah diadakan.
Pihaknya merasa hingga kini Pemerintah Kabupaten Pati tidak memberikan respon dan juga tanggapan atas audiensi yang setidaknya telah dilakukan hingga 3 kali pertemuan.
“Audiensi ini kita sudah lakukan sebanyak 3 kali baik secara tertulis maupun dengan lisan, dan justru hanya ditanggapi biasa-biasa saja,” jelasnya.
Sutrisno menganggap honor sebesar Rp500 ribu yang selama ini diberikan setiap tahun, dianggap penghinaan bagi para ketua RT dan juga RW.
Setelah sekitar 30 menit menjalani orasi, akhirnya ditemui langsung oleh Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro.
Menanggapi tuntutan tersebut, Henggar menyatakan bahwa akan melakukan perhitungan terhadap keuangan daerah.
Meskipun tidak mungkin untuk dipenuhi semua, Henggar akan mencoba untuk menindaklanjuti dengan menghitung kemampuan keuangan daerah tersebut.
“Mengenai tuntutan tadi, kami tetap akan mencoba menghitung lebih dulu keuangan daerah. Kalau dari tuntutan saya rasa mustahil untuk bisa terpenuhi semuanya,” tandasnya. (*)