Begini Kriteria Hewan Kurban Yang Baik Menurut NU Pati

Pati, Mitrapost.com – Perayaan Iduladha akan berlangsung pada pekan depan. Selain ibadah Salat Ied Iduladha, juga dikuatkan dengan ibadah sunnah yakni berkurban. Kurban berupa hewan dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditentukan syariat islam.

Mitrapost.com secara khusus menemui Plt Pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kabupaten Pati, Kasmuri, menanyakan kriteria hewan kurban yang baik menurut syariat.

Ia mengatakan, pada umumnya semua hewan ternak boleh dijadikan hewan kurban. Namun demikian, fiqih Islam mengatur beberapa syarat.

Kepada Mitrapost, Kasmuri hanya menjelaskan kriteria hewan kurban kambing dan sapi untuk berkurban, karena dua hewan tersebut yang umumnya dipakai di Indonesia.

Dari segi umur, kambing atau domba minimal harus berusia satu tahun lebih, ditandai dengan sudah berganti giginya. Untuk amannya, kambing yang dikurbankan berusia lebih dari dua tahun.

Sementara untuk sapi atau kerbau jelasnya harus mencapai usia dua tahun lebih.

“di fiqih dari segi umur untuk sapi 2 tahun sempurna, kambing jawa bisa 2 tahun, 1 tahun untuk  kambing domba,” jelas Kasmuri saat diwawancara di Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Pati kemarin.

Dari segi kesehatan hewan, tidak boleh mengkurbankan hewan yang cacat fisik, misalnya matanya buta, sakit kaki pincang, bahkan sebatas tanduk yang copot atau tidak sempurna.

“Fiqh juga kesehatan hewan menjadi syarat penting, walaupun cacat pincang sampai tanduknya lepas itu tidak sempurna tidak boleh. Jadi sangat hati-hati apalagi ada penyakit yang membahayakan tidak boleh,” imbuhnya.

Khusus untuk tahun ini, di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) yang menyerang ternak sapi, Kasmuri mengimbau masyarakat agar berkonsultasi dengan Dinas Pertanian dan mantri hewan di masing-masing kecamatan ketika akan membeli hewan kurban.

Bertanya kepada ahli atau tenaga profesional menurutnya adalah ikhtiar terbaik dalam menentukan kriteria hewan kurban yang baik.

“Sejauh hemat kami ada penugasan dari Dinas Pertanian dan Peternakan, ada mantri hewan kan mengecek. Kita mengikuti mereka ketika menemukan PMK dan penyakit lain dari hasil mantri hewan, ya jangan dipakai,” tandas dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati