Mitrapost.com – Petugas rumah tahanan (rutan) yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan KPK mendapatkan sanksi sedang dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan dalam sidang etik terbuka bahwa tindakan pelaku termasuk dalam pelanggaran etik sedang.
“Putusan pelanggaran etik sedang,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo pun mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
Sebab menurut Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, bentuk hukuman sedang adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
“Putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, hukuman yang diberikan kepada pelaku harusnya bisa memberikan efek jera. Terlebih KPK adalah lembaga yang menjunjung tinggi integritas.
“Seharusnya dipecat bahkan dipidanakan, bukan malah diberikan sanksi sedang,” kata Yudi.
Lebih lanjut, ia pun menyarankan korban untuk melapor ke polisi. Sebab ia menilai jika sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tergolong ringan dan tidak adil. Sehingga korban bisa saja mengambil langkah hukum.
“Jika (korban) merasa bahwa putusan Dewas tersebut tidak adil, bisa melaporkan kepada kepolisian agar juga diproses pidananya,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com

 
																						







