Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menyatakan setidaknya terdapat 9 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pati yang tidak memenuhi batasan usia minimal calon legislatif, yakni kurang dari 21 tahun.
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang dilakukan oleh KPU, 9 Bacaleg tersebut dinyatakan tidak lolos verifikasi dan tidak diperbolehkan mencalonkan diri pada Pemilu pada tahun 2024 mendatang.
“Untuk yang di bawah atau kurang dari 21 tahun, ini juga masih ada yang mana dari total yang mengajukan ada 9 Bacaleg,” ungkap Plt Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto saat diwawancarai oleh awak media seusai menyerahkan berkas hasil verifikasi kepada Parpol pada Sabtu, (24/6/2023).
Pihaknya juga menambahkan dengan pengembalian berkas hasil verifikasi tersebut, maka Partai Politik (Parpol) dapat melakukan pergantian Bacaleg yang dinyatakan tidak tidak cukup umur tersebut.
Supriyanto menjelaskan batasan waktu yang diberikan bagi Parpol untuk melakukan perbaikan yakni selama 2 pekan mulai dari 26 Juni. Dan Parpol kembali menyerahkan berkas hasil perbaikan hingga maksimal tanggal 9 Juli 2023 mendatang.
“Yang mana mau tidak mau, suka atau tidak suka harus dilakukan pergantian, maka rekomendasinya harus ada pergantian atau tidak dapat mengikuti pemilu mendatang,” tambahnya.
Untuk diketahui, 9 Bacaleg yang tidak melampaui batas umur tersebut setidaknya berasal dari 4 Parpol. Diantaranya yakni Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang masing-masing 1 Bacaleg.
Sementara untuk lainnya yakni Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 5 orang serta Partai Perindo ada 2 Bacaleg.
“Untuk jumlah Bacaleg yang di bawah umur kita menemukan ada 9 Bacaleg, maka itu nanti dapat diganti,” jelas Supriyanto. (*)