Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menyatakan setidaknya terdapat 9 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pati yang tidak memenuhi batasan usia minimal calon legislatif, yakni kurang dari 21 tahun.
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang dilakukan oleh KPU, 9 Bacaleg tersebut dinyatakan tidak lolos verifikasi dan tidak diperbolehkan mencalonkan diri pada Pemilu pada tahun 2024 mendatang.
“Untuk yang di bawah atau kurang dari 21 tahun, ini juga masih ada yang mana dari total yang mengajukan ada 9 Bacaleg,” ungkap Plt Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto saat diwawancarai oleh awak media seusai menyerahkan berkas hasil verifikasi kepada Parpol pada Sabtu, (24/6/2023).
Pihaknya juga menambahkan dengan pengembalian berkas hasil verifikasi tersebut, maka Partai Politik (Parpol) dapat melakukan pergantian Bacaleg yang dinyatakan tidak tidak cukup umur tersebut.
Supriyanto menjelaskan batasan waktu yang diberikan bagi Parpol untuk melakukan perbaikan yakni selama 2 pekan mulai dari 26 Juni. Dan Parpol kembali menyerahkan berkas hasil perbaikan hingga maksimal tanggal 9 Juli 2023 mendatang.