Mitrapost.com – Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia hanya mampu membiayai kebutuhan air minum perpipaan sebesar 37 persen.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna.
Sedangkan saat ini, kebutuhan air minum perpipaan rumah hanya 20 persen saja.
“Untuk air minum perpipaan misalnya, kita baru di angka 20%, selebihnya belum dilayani dengan sistem perpipaan. Sehingga kita masih punya beban untuk menyediakan 80% lagi,” jelasnya dilansir dari CNBC Indonesia.
Agar bisa memenuhi kebutuhan 80 persen sisanya, jelasnya, perlu biaya minimal Rp1.000 triliun. Kebutuhan 10 persen perpipaan sambungan rumah saja memerlukan Rp123,4 triliun.
Lebih lanjut, untuk bisa memenuhi 63 persen sisa yang tak ditanggung APBN perlu dilakukan melalui pembiayaan inovatif, misalnya dengan bekerja sama dengan swasta.