Apdesi Tuntut Dana Desa 10 Persen Bersumber dari APBN

Mitrapost.com – Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) memadati depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/7/2023).

Mereka menuntut agar dana desa bisa diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 10 persen.

Ketua Umum Apdesi Surtawidjaja menjelaskan, mereka menolak dana desa diambilkan dari dana transfer daerah seperti yang diatur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa).

“Kita maunya kuota [dana desa] harga mati dari APBN saja,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.

Ia menilai jika dana desa yang berasal dari dana transfer daerah bisa menyebabkan ketimpangan bagi desa yang berada di daerah miskin.

“Kan nanti [kalau dari dana transfer daerah] berbeda-beda kalau setiap daerah, enggak seragam se-Indonesia kan? Kalau daerah yang kaya mungkin lebih baik desanya, kalau yang miskin pendapatannya kecil lagi,” jelasnya.

Baca Juga :   Dewan Pati Dukung Penuh Dana Desa Digunakan untuk Kelompok Tani Modern

Sementara itu, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat pleno atas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) pada Senin (3/7/2023). Ada 19 Poin perubahan dalam UU Desa yang berlaku sekarang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati