Mitrapost.com – Bank Indonesia (BI) mulai mengenakan tarif layanan pada pembayaran yang menggunakan QRIS. Aturan itu berlaku mulai tanggal 1 Juli 2023.
Sebelumnya, layanan QRIS memang digratiskan hingga tanggal 30 Juni 2023. Namun hal itu tak berlaku lagi kini.
Tarif yang akan dikenakan sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro. Sedangkan untuk transaksi lainnya sebesar 0,7 persen. Tarif ini dibebankan bank kepada para merchant atau penjual.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI ErwinHaryono mengatakan tarif tersebut tidak dikenakan kepada konsumen sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Para pedagang pun tidak diizinkan untuk mengenakan biaya tersebut kepada pengguna QRIS saat melakukan pembayaran. Para pengguna pun bisa melapor jika dibebani dengan biaya tambahan tersebut.
“Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran,” jelasnya dilansir dari CNBC Indonesia.
Meski begitu, ada beberapa merchant yang dibebaskan dari biaya tambahan tersebut. Yaitu merchant yang berkaitan dengan transaksi Government to People misalnya bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Pengenaan biaya ini sudah mempertimbangkan para pedagang usaha mikro, sehingga pihaknya optimis masyarakat tidak akan beralih dari QRIS.
Penetapan biaya ini sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.
“Dengan kualitas layanan, inovasi, dan keandalan QRIS yang lebih baik akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS,” ucap Erwin. (*)
Redaksi Mitrapost.com
