Pati, Mitrapost.com – Daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Negeri memiliki persyaratan dan ketentuan yang sama di setiap sekolah di Jawa Tengah.
Pasalnya, dalam melakukan daftar ulang di setiap sekolah pastinya ada syarat dokumen yang harus dipenuhi, baik menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.
Sebagaimana hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Deyas Yani Rahmawan, saat dihubungi media Mitrapost.com pada Rabu (5/7/2023).
“Persyaratan daftar ulang setiap SMAN dan SMKN itu sama baik yang menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi,” pungkasnya.
Lebih lanjut, dalam mengumpulkan dokumentasi daftar ulang akan selalu dipastikan bahwa data tersebut sesuai dengan Calon Perseta Didik (CPD).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan lantaran menghindari ketidaksesuaian data CPD di kemudian hari.
Akan tetapi, jika ada CPD yang terbukti tambahnya, maka CPD akan dikenakan sanki dan dinyatakan mengundurkan diri di sekolah negeri nantinya.
Selanjutnya, pihaknya juga menyinggung terkait pembagian calon peserta didik ke dalam rombongan belajar.
“Pembagian CPD ke dalam rombongan belajar didasarkan pada jumlah CPD yang melakukan pendaftaran ulang, dan CPD yang dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan sebagai peserta didik,” singgungnya.
“Dan hasil verifikasi dokumen setelah dihitung jumlah peserta didik yang tinggal kelas 10, maupun peserta didik yang diterima melalui PPDB inklusi, KKO Afirmasi dan jalur lainnya,” tambahnya. (*)