Pemerintah Akan Kenakan Pajak Natura pada Selebgram hingga YouTuber

Mitrapost.com – Pemerintah akan mulai mengenakan pajak natura pada fasilitas kantor seperti kendaraan, rumah, apartemen, hampers, hingga kupon makan.

Pengenaan pajak natura ini ternyata tak hanya untuk pegawai kantoran, namun juga menyasar pada artis, selebgram dan YouTuber. Mereka akan dikenakan pajak tersebut ketika menerima imbalan dalam bentuk produk di luar gaji atau nilai kontraknya.

Pemerintah pun mulai memberlakukan pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor mulai tanggal 1 Juli 2023.

Aturan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

“Biaya penggantian atau imbalan diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,” bunyi dalam PMK tersebut dilansir dari CNBC Indonesia. (*)

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati