Semarang, Mitrapost.com – Wisuda akhir tahun untuk jenjang sekolah kini tengah menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Menanggapi adanya hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Semarang memberikan instruksi kepada sekolah untuk tidak menggelar wisuda akhir tahun.
Di mana fenomena ini banyak dikeluhkan oleh orang tua siswa jenjang TK-SMP, yang merasa keberatan dengan digelarnya wisuda ini.
Instruksi tersebut diatur dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang nomor B/420/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023 yang berlaku bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Surat edaran ini sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, terkait prosesi wisuda. Acara wisuda banyak dinilai berlebihan bila sampai diadakan di hotel dan harus mengeluarkan budget yang besar.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengungkapkan, jika pihaknya banyak menerima keluhan dari orang tua murid yang keberatan dengan adanya acara wisuda perpisahan baik di tingkat TK, SD, SMP maupun SMA sederajat.
“Selain keluhan biaya wisuda yang dinilai mewah, orang tua juga mengeluh karena masih harus memikirkan biaya untuk pendidikan jenjang selanjutnya,” terang Bambang.
Selain intruksi tidak menggelar wisuda akhir tahun, pihaknya juga mengeluarkan instruksi kepada sekolah untuk tidak mewajibkan siswa membeli seragam baru.
“Dari pihak kami telah mengeluarkan instruksi kepada sekolah untuk tidak wajib beli seragam bagi murid baru di sekolah,” terangnya.
Di mana, hal ini dinilai memberatkan bagi siswa baru yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu. (*)
Redaksi Mitrapost.com