Mitrapost.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama sejumlah pihak kini tengah mengkaji mengenai afiliasi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Ponpes Al Zaytun dan NII memang disebut memiliki keterkaitan secara historis, namun apakah hingga kini kaitan itu masih ada atau tidak masih dilakukan pengkajian.
“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya,” ujar Direktur Deradikalisasi BNPT Ahmad Nurwakhid dilansir dari CNN Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa Ponpes Al Zaytun tak bisa begitu saja dijerat dalam tindak pidana terorisme meskipun secara historis memiliki keterkaitan dengan NII.
Hal itu karena Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) tak memuat NII di dalamnya.
“Karena itu lah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” tandasnya.
Ia mengatakan bahwa DI/TII atau NII adalah kelompok jaringan radikal terorisme. Pemimpin gerakan pemberontakannya adalah Maridjan Kartosoewirjo.
Pascareformasi, UU Anti Subversi Nomor 11/PNPS/1963 dicabut. Sehingga negara tak lagi punya instrumen hukum dalam menjerat organisasi ini.
BNPT pun berperan mengawasi dan memonitoring bersama lembaga terkait dalam mendalami afiliasi Al Zaytun dengan jaringan NII. Namun yang menurutnya tak kalah penting adalah mitigasi dan pembinaan.
“Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas” jelasnya.
Pihak Bareskrim Polri kini pun masih menangani dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dari pimpinan Ponpes tersebut, Panji Gumilang. Panji sendiri sudah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. (*)