Wacana Pelarangan Total Iklan Rokok Tuai Reaksi dari Gaprindo

Mitrapost.com – Mengenai wacana pelarangan total iklan rokok oleh pemerintah, mendapat reaksi dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan bahwa rencana tersebut bisa melemahkan industri hasil tembakau (IHT). Menurutnya, tidak ada alasan untuk melarang iklan rokok, mengingat produk dan konsumen IHT adalah legal.

“Tidak ada alasan untuk melarang total iklan produk IHT karena produk dan konsumen IHT adalah legal,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.

Selama ini saja, jelasnya, pelaku industri tembakau sudah berada di bawah aturan dan regulasi yang ketat dibandingkan industri legal lainnya. Jika ditambah dengan aturan baru ini, maka hal itu disebutnya tidak adil.

“Saat ini, aturan yang berlaku untuk mengatur industri tembakau sudah cukup ketat untuk membatasi iklan rokok. Yang diperlukan saat ini adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) 5/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, iklan rokok telah mengalami pembatasan yaitu izin tayang hanya diberikan pada pukul 21.30 hingga 05.00. Berlaku di televisi maupun radio.

Selain itu, pemerintah juga menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2022.

Padahal ia menyebut bahwa industri produksi IHT nasional mengalami penurunan karena pandemi. Dari yang sebelumnya bisa mencapai 355,8 miliar batang di tahun 2019. Menurun menjadi hanya 330,7 miliar batang di tahun 2022.

“Bahkan industri yang bernaung di bawah Gaprindo mengalami penurunan produksi yang lebih drastis lagi,” terangnya.

Padahal menurutnya, industri tembakau telah memberikan banyak kontribusi bagi penerimaan negara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati