Kemnaker Ungkap Ada Lima Ribu Perusahaan Langgar Norma Ketenagakerjaan

Mitrapost.com – Sebanyak 5.054 perusahaan tercatat melanggar norma ketenagakerjaan di kuartal I/2023.

Data itu diungkapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diperoleh dari laporan instansi ketenagakerjaan, sesuai Permenakertrans No. 9/2005.

“Berdasarkan data administratif yang dilaporkan di instansi ketenagakerjaan, jumlah perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan pada triwulan I/2023 sebanyak 5.054 perusahaan,” bunyi laporan Kemenaker dikutip dari Satu Data Ketenagakerjaan melalui Bisnis.com.

Berdasarkan jenis pelanggarannya, laporan paling banyak adalah pelanggaran Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) sebanyak 2.486. Kemudian pelanggaran lain-lain 2.282, pelanggaran Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (PP/PKB) sebanyak 1.267, UMP sebanyak 887, dan Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDSTK) 788 pelanggaran.

Sedangkan sisanya adalah pelanggaran Waktu Kerja Waktu Istirahat (WKWI) 628, upah lembur 529, cuti tahunan 253, cuti haid 225, Tenaga Kerja Asing (TKA) 191, Perusahaan Wajib Daftar (PWDB) 187, Perusahaan Daftar Sebagian Program (PDSPrg) 178, Tunjangan Hari Raya (THR) 47 pelanggaran, perusahaan menunggak 15, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 4, dan P4/P4P 2 pelanggaran.

Perusahaan yang melakukan pelanggaran terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat sebesar 1.299 perusahaan, disusul Jawa Timur sebanyak 885, Papua Barat 495 perusahaan, DKI Jakarta 461 perusahaan.

Lalu Sumatra Selatan 399 perusahaan, Banten 313 perusahaan, dan Sulawesi Selatan 227 perusahaan.

Sedangkan di Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan provinsi lainnya masih belum terdata. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati