Hasbi Hasan Diduga Gunakan Uang Suap untuk Cek Kesehatan di Luar Negeri

Mitrapost.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan diduga menggunakan uang hasil suap untuk melakukan cek kesehatan di luar negeri.

Pihak KPK telah memanggil Rustan Effendi seorang dokter sebagai saksi atas kasus suap tersebut pada Selasa (25/7/2023) kemarin.

“Saksi hadir dan diperiksa, bertempat di gedung Merah Putih. Didalami pengetahuannya dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH [Hasbi Hasan] dari hasil suap pengurusan [perkara di] MA untuk cek kesehatan di luar negeri,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (26/7/2023) dilansir dari Bisnis.com.

Hasbi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap Rp3 miliar pengurusan perkara di MA dan ia pun telah resmi ditahan.

Kasus tersebut berkaitan dengan penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Ia dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 hruuf b dan atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati