Pati, Mitrapost.com – Retribusi uji kendaraan bermotor atau Uji KIR pada tahun 2024 akan dihilangkan atau digratiskan.
Melalui sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Eko Budi Santosa mengatakan bahwa hal tersebut baru direncanakan.
Akan tetapi, pelayanan pada Uji KIR masih tetap ada dan bisa dilakukan bagi masyarakat khususnya pengguna jalan demi kelayakan pengendara saat beroperasi baik mengangkut penumpang maupun barang.
“Yang ada di Dishub Restribusi kendaraan bermotor KIR itu nanti hilang di tahun 2024, jadi sudah gak ada lagi restribusinya,” kata Eko.
“Tetapi pelayanannya masih ada, dan masyarakat tetap melakukan UJI KIR tetapi rencananya tidak ada restribusinya. Jadi masyarakat akan digratiskan, tetapi ini baru rencana,” tambahnya.
Terlebih, rencana tersebut akan terus dibahas dan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pati, baik dari tim Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tingkat provinsi, Gubernur dan Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD).