Dugaan Pencatutan Lagu Cinderella, Ia Kasela Disomasi Rp20 Miliar

Mitrapost.com – Ian Kasela, vokalis Band Radja mendapatkan somasi atas dugaan pencatutan lagu Cinderella. Somasi dilayangkan oleh Rival Achmad Labbaika sebagai sosok yang mengaku pencipta lagu Cinderellla.

Kuasa hukum Rival, Minola Sebayang mengungkapkan bahwa lagu yang popular tersebut ditulis oleh Rival sejak 1996.

“Dimana lagu yang berjudul Cinderella tersebut telah ditulis oleh Klien kami sejak tahun 1996 dan telah melakukan recording pada tahun 1998 oleh Klien kami dengan Fresh Band,” tertulis dalam surat somasi tersebut.

Kemudian pada tahun 2023, Ian Kasela meminta izin untuk membakan lagu tersebut bersama band Radja.

“Bahwa pada tahun 2003 Saudara datang menemui Klien kami untuk meminta izin agar lagu Cinderella tersebut dibawakan oleh Saudara dan Group Band Radja. Kemudian Klien kami meminta kepada Saudara agar dibuatkan kontrak lagu Cinderella antara Klien kami dengan Label terkait publisher right lagu tersebut namun hingga sampai dengan saat ini kontrak lagu Cinderella tersebut tidak kunjung dibuatkan oleh Saudara,” jelasnya.

“Bahwa kemudian pada tahun 2004 di mana Saudara dan Group Band Radja muncul di acara Pesta Indosiar dengan menyanyikan lagu dan membawakan lagu yang berjudul Cinderella tersebut, serta juga menuliskan nama “Ian Kasela-Ipay” dalam kaset dan compact disk (CD) album kedua dan ketiga Group Band Radja sebagai pencipta lagu, dan bukan menuliskan nama Klien Kami sebagai satu-satunya pencipta lagu tersebut,” sambung dalam keterangan pada poin nomor tiga.

Atas perbuatannya itu, Ia dianggap melakukan distorsi atas nama yang dicantumkan. Tentu kerugian ini dirasakan karena tidak adanya royalty yang dibayarkan.

Tidak lupa, dalam somasi itu, Rival meminta agar Ian Kasela mengganti ganti rugi tersebut.

“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami mensomasi (menegur) Saudara untuk membayarkan ganti rugi atas pelanggaran hak moral dan hak ekonomi Klien kami sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) yang dibayarkan kepada Klien Kami selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal surat ini,” tegas tim kuasa hukum Rival Achmad Labbaika kepada Ian Kasela

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati