Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidanakan

Mitrapost.com – Influencer yang mempromosikan judi online ternyata bisa dipidanakan. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, mereka bisa dijerat dengan UU ITE.

“Dia (influencer) kena juga UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia memfasilitasi perjudian,” jelasnya dilansir dari Tempo.

Tindak pidana judi online sendiri diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur pada Pasal 303 KUHP.

Berdasarkan UU ITE, mereka yang mempromosikan judi online dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian dan dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1) memuat hukumann pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Hukuman itu berlaku bagi mereka yang melakukan hal berikut ini tanpa izin.

  1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
  1. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
  2. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.

Semuel mengklaim sudah ada beberapa influencer yang ditangani polisi terkait kasus promosi judi online. Mereka adalah FL (30), JIS (22), dan GPL (29).

Kementerian Kominfo sendiri akan meminta pengelola platform media sosial untuk menghapus konten perjudian. Mereka yang menolak, maka akan dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati