Mitrapost.com – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan pada orang tua siswa, baik itu untuk seragam, buku, maupun untuk hal lainnya.
Pihaknya menyampaikan hal tersebut lantaran ada laporan masyarakat yang mengatakan bahwa masih ada sekolah yang mewajibkan membeli seragam dan buku di sekolah. Laporan itu ia terima melalui kanal Sapa Mbak Ita.
Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
“Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun. Entah itu dengan mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam maupun buku di sekolah. Saya kira Peraturan Menteri Kemendikbudristek juga sudah sangat jelas,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Kota Semarang pun telah membuat Surat Edaran (SE) Nomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah yang ditujukan kepada Kepala Sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai tingkat SMP di Kota Semarang, Kepala satuan PNF SKB Kota Semarang, dan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan se-kota Semarang.
“Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang Kami tekankan. Pertama, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik,” jelas Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto.
“Kedua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi,” lanjurnya.
Dan yang terakhir adalah sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan peserta didik baru.
Dengan adanya aturan tersebut, harapannya para orang tua murid tak terbebani dengan biaya-biaya sekolah. (*)
Redaksi Mitrapost.com