Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Tazkiyatul Muthmainnah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan unjuk rasa ataupun demontrasi asalkan tidak merugikan orang lain.
Menurutnya, unjuk rasa merupakan hak setiap orang dan perlu untuk disalurkan, khususnya pada masyarakat generasi muda penerus bangsa.
“Artinya ujuk rasa silahkan, mau demo juga silahkan gak papa menurut saya gak papa itu. Dan menurut saya unjuk rasa ini adalah hak, dan perlu disalurkan apalagi cah nom, jadi no problem, silahkan, mau teriak-teriak gak masalah, seng penting ora ngrugikke wong liyo yang penting tidak mengganggu orang lain dan yang penting tidak merusak,” kata Muthmainnah.
Diungkapkan Muthmainnah, ketika masyarakat sedang unjuk rasa atau demonstrasi harus selalu menjaga sikap ataupun perilaku.
Sebab, ketika masyarakat sedang melakukan hal tersebut ada yang merusak fasilitas orang lain. Contohnya yakni seperti para pria ketika hendak membawa senjata langsung mencabut pagar orang agar mempunyai senjata.