Mitrapost.com – Buntut pasang bendera di leher anjing, seorang pria berinisial RH (22) di Bengkalis, Riau ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penghinaan terhadap Bendera Merah Putih.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 66 UU Negara Nomot 24 Tahun 2009.
“Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.
RH yang merupakan seorang Wakil Kepala TU pabrik kelapa sawit di Bengkalis diduga memasang bendera ke leher anjing pada Kamis (10/8/2023).
Saksi awalnya mencari siapa yang memasangkan bendera tersebut dan bertemu dengan RH yang mengaku telah memasang bendera Merah Putih itu di leher anjing pada Rabu (9/8/2023) di depan kantor pabrik yang berlokasi di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
RH pun akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Ia menyerahkan diri pada Jumat (11/8/2023). Serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara pun dilakukan, hingga akhirnya RH ditetapkan sebagai tersangka.
RH sendiri mengaku memasangkan bendera tersebut ke leher anjing dengan niatan untuk hiasan guna merayakan HUT RI.
“Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka,” jelasnya.
Tersangka pun sudah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan dan mengaku tak bermaksud menghina dan melecehkan bendera Merah Putih.
“Saya minta maaf dan menyadari atas perbuatan tersebut tidaklah tepat dan bersedia menerima konsekuensi atas kejadian ini. Saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com