Mitrapost.com – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) disebut menyalahgunakan wewenang setelah mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden secara personal.
Keputusan Airlangga tersebut pun berbuntut pada pelaporan ke Mahkamah Partai oleh Koordinator Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar Lawrence Siburian.
Siburian mengatakan dukungan yang dilakukan secara personal ini merupakan kesalahan dan melanggar Konstitusi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
“Untuk itu kami meminta dewan etik untuk memberikan sanksi kepada Airlangga Hartarto. Kalau bisa dalam tempo 7 hari dan kami minta menjatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga,” kata Lawrence dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (19/8/2023).
Ia pun menjelaskan bahwa sebelumnya Golkar memutuskan Airlangga untuk menjadi capres, pada 22 Maret 2021.
“Namun kenyataannya, alih-alih melaksanakan putusan Rapimnas, Airlangga Hartarto malah mendukung Prabowo Subianto sebagai capres,” tegasnya.
Lebih lanjut, Siburian menyayangkan tindakan Ketum Golkar yang tidak berkomunikasi dengan kader partai saat mengambil keputusan.
Maka dari itu, Siburian menyimpulkan keputusan yang diambil buah dari penyalahgunaan wewenang.
“Sehingga menurut kami, apa yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto adalah langkah pribadi dan personal,” tuturnya.
“Dan kalaupun dikatakannya ini adalah hasil Rakernas, maka jelas-jelas Airlangga Hartarto sudah menyalahgunakan wewenang,” kata dia.
Redaksi Mitrapost.com