Mitrapost.com – Pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memastikan telah menindak para pembakar sampah. Hal itu dilakukan sembah pembakaran sampah dapat menyebabkan polusi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan penindakan dilakukan bersama Satpol PP dengan didasarkan pada laporan yang dilayangkan masyarakat.
“Jadi setiap ada pengaduan bakar sampah, yang sampai ke kami itu pasti kami tindaklanjuti. Seinget saya ada beberapa case di Jakarta Selatan,” jelasnya dilansir dari Kompas.
“Walaupun pembakaran sampahnya telah selesai, itu kami temui yang bersangkutan lalu memang kami kenakan sanksi,” lanjutnya.
Tindakan yang dilakukan adalah pengenaan sanksi denda sebesar Rp100.000 sampai Rp300.000. Harapannya, sanksi itu bisa memberikan efek jera.
“Karena ada regulasinya pengenaan sanksi hal tersebut. Seinget saya kemarin itu warganya Rp 100.000 sampai Rp 300.000, memang masih bersifat efek jera,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem Nova Harivan Paloh sebelumnya mempertanyakan kinerja dari Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Asep Kuswanto mengenai ketegasan dan penegakan aturan dalam penanganan polusi di Jakarta.
“Masih banyak warga yang bakar sampah. Tegur malah dimarahi,” katanya.
Pihaknya juga menyinggung langkah Dinas LH dalam menangani kawasan industri yang menggunakan bahan bakar batu bara sehingga memicu polusi.
“Abu batu bara di Marunda ini seperti apa? Lalu, sanksi seperti apa?” jelasnya.
“Ketiga, emisi kendaraan, tapi kenapa baru sekarang digembar-gembor bahwa kita ada perda dan pergub,” lanjutnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com