Kurir Sabu Sembunyikan Narkoba dalam Bungkus Teh China

Mitrapost.com – Kurir sabu menyembunyikan narkoba dalam bungkus teh China di rumahnya yang berada di Jalan Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Kurir yang diketahui berinisial RD itu juga membungkus sabu dalam plastik klip bening.

“(Sabu) dikemas dalam bungkusan teh China dengan kepingan kecil, serta (diamankan) timbangan digital,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dilansir dari Kompas.

Pada penangkapan yang dilakukan di kediaman pelaku pada Selasa (15/8/2023), polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,1 kilogram.

Sabu itu didapat dari pengiriman yang dilakukan dari Subang dan Tangerang.

“Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 kilogram lebih (sabu) di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja,” papar Gidion.

Sabu itu oleh pelaku awalnya akan diedarkan untuk dijual di wilayah Jakarta senilai Rp5 miliar.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Slamet Riyanto menjelaskan jika RD mendapatkan barang tersebut dari pelaku lain berinisial Y yang memiliki peran mengatur pengambilan sabu.

“Y (perannya) di atasnya RD, yang mengarahkan RD untuk ambil barang (sabu) baik tempat maupun jumlahnya. Y masih kami lidik,” tutur Slamet.

Ia menyebut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelaku lainnya dalam kasus ini.

“Tersangka lain kemungkinan ada. Masih kami lidik dan dalami,” terang Slamet.

Residivis Lapas Nusa Kambangan Sementara itu, Gidion mengungkapkan bahwa RD merupakan residivis di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. RD disebut pernah mendekam di Lapas Nusa Kambangan selama tujuh tahun. Kasus yang menjeratnya saat itu juga perkara narkoba.

“(RD) merupakan residivis, dan baru satu tahun bebas. Memulai lagi kegiatannya (kurir narkoba) sekitar bulan April 2023 sampai pada saat tertangkap,” ucap Gidion.

RD kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah enam tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati