Mitrapost.com – Karena kondisi polusi wilayah Jabodetabek yang memburuk, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan aktivitas pabrik arang di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Pihak KLHK menilai, aktivitas pabrik tersebut menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Jakarta. Sebab pembakaran terbuka yang dilakukan menyebabkan produksi emisi.
“Kami hentikan juga ini di Lubang Buaya,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK Rasio Ridho Sani dilansir dari CNN Indonesia.
Penutupan tersebut, jelasnya, sebagai upaya mengatasi polusi udara yang buruk di Jakarta dengan pengendalian emisi.
“Kita lihat ada pembakaran arang di Lubang Buaya, dan disampaikan tadi kita melakukan upaya pengendalian di kegiatan sumber bergerak, emisi kendaraan bermotor, di kegiatan industri, pembangkit termasuk juga peleburan logam dan pembakaran terbuka yang dilakukan masyarakat,” ujarnya.
Sebelum melakukan penutupan, tim satuan tugas (Satgas) disebut telah melakukan pengawasan selama dua hari terakhir.
Pengawasan dan penindakan atas pembakaran terbuka pun disebut akan terus dilakukan.
“Tim kami masih bekerja. Ada beberapa lain target-target pembakaran terbuka akan segera kami lakukan tindakan. Jadi Kami melaporkan ini untuk progres,” ujarnya.
KLHK sendiri memiliki tujuh langkah untuk mengendalikan pencemaran udara diantaranya identifikasi sumber pencemar udara, pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui uji emisi, penanaman pohon.
Kemudian pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber emisi tidak bergerak; penegakan hukum; penerapan modifikasi cuaca; dan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta supervisi dengan pemerintah daerah. (*)
Redaksi Mitrapost.com






