Akhirnya Taat pada Peraturan Pemerintah, Pertamina Ikuti Standar Emisi Euro 4

Mitrapost.com – PT Pertamina menegaskan mengikuti peraturan pemerintah terkait dengan standar emisi Euro 4.

Perlu diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Peraturan Menteri LHK 20/2017 telah merilis spesifikasi BBM yang sesuai terkait ambang batas emisi kendaraan setara Euro 4.

Aturan tersebut menjelaskan angka RON untuk bahan bakar bensin minimal 91 dengan kandungan sulfur tanpa timbal maksimal 50.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengungkapkan bahwa nantinya peraturan BBM subsidi akan dinaikkan dari RON 90 ke RON 92.

Pengalihan Pertalite ke Pertamax ini sejalan dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mana produk BBM yang bisa dijual di Indonesia minimal RON 91.

“Oleh karena itu, 2024 mohon dukungan kami akan keluarkan lagi Pertamax Green 92. Sebetulnya ini Pertalite kita campur dengan etanol, naik oktannya dari 90 ke 92,” tutur Nicke.

Nantinya, peluncuran energi hijau ini bukan hanya menekan pada penurunan emisi karbon, tapi juga mengurangi anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk impor gas.

“Jadi ini sudah sangat pas, satu, aspek lingkungan bisa turunkan karbon emisi. Kedua, mandatory bioetanol bisa kita penuhi. Ketiga, kita menurunkan impor gasoline,” ujar Nicke.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait