Beda dengan Guru, Penempatan CASN Akan Dilakukan Sesuai dengan Formasi Jabatan yang Dipilih

Pati, Mitrapost.com – Calon pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan ditempatkan sesuai dengan formasi jabatan yang telah dipilih atau dilamar.

Pasalnya, para calon pelamar telah disediakan formasi jabatan yang akan dilamar. Sehingga penempatan disesuaikan pada pengadaan yang telah ditentukan sebelumnya.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Fendy Eko Sulistianto mengharapkan bahwa para calon pelamar ketika memilih ataupun mendaftar harus sesuai dengan minat serta kualifikasi yang dimiliki oleh para pelamar nantinya.

“Kalau yang jelas, dengan pengadaan yang ada itu kan mereka bagi calon pelamar disediakan formasi jabatan yang akan dilamar. Jadi kualifikasi pendidikan saya itu cocoknya pada jabatan formasi apa, maka mereka akan melamar pada jabatan yang dipilih,” ucap Fendy.

“Nah tentunya tidak akan berbeda penempatan, mereka itu melamarnya sesuai dengan yang dipilih atau dilamar,” tambah dia.

Lebih lanjut, ia memberikan contoh ketika calon pelamar mendaftar di formasi jabatan A, maka nantinya pun akan tetap diterima di formasi jabatan A dengan penempatan sesuai dengan instansi A dalam artian tidak ada perubahan.

Berbeda dengan formasi guru. Hal itu disebabkan karena seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru sebelumnya telah dilakukan tes dan telah diketahui hasilnya pada tahun 2021 lalu.

Tak hanya itu, berdasarkan sistem Kementrian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemendikbud) pun bagi calon pelamar yang lolos passing grade akan disesuaikan dengan sistem. Dengan demikian, penempatan formasi jabatan berbeda dengan PPPK lainnya.

“Berbeda kalau guru, nah guru itukan gak ada tes mbak. Karena kalau guru itu tesnya itukan hasil tahun 2021 yang lolos dulu itu terus diangkat. Dan kalau dengan sistemnya Kemendikbud, itu kan mereka yang lolos passing gread dilihat daerah yang kosong karena dilihat dari sistem yang mencarinya,” tandasnya.

“Jadi gak bisa kaya yang tadi, misal penempatannya di A gak bisa di A, kalau di Kemendikbud seperti itu,” sambung Fendy. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati