Mitrapost.com – Sebanyak 24 kelurahan di Surabaya diketahui masuk dalam kategori darurat narkoba. Hal itu berdasarkan pada catatan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Jawa Timur.
Kasi Humas BNNK Surabaya Singgih Pratomo indikator tidak dibagi menjadi tinggi atau rendahnya kasus narkoba di sana.
Namun indikator yang digunakan adalah banyaknya pengedar, temuan barang bukti, tersangka, korban penyalahgunaan narkoba, hingga tindak kriminalitas.
“Indikator kami tidak ada tinggi atau rendah, tapi empat kategori, aman, siaga, waspada, bahaya. Dari 154 kelurahan, 24 masuk kategori bahaya,” jelasnya dilansir dari Kompas.
“Data tersebut sesuai dengan indikator penilaian dari BNN, dilihat dari data utama dan data pendukung di tahun 2022. Unsur-unsur yang ada dalam indikator kita ada,” lanjutnya.
Sebanyak 24 kelurahan itu diantaranya adalah Kenjeran, Sukolilo Baru, Gundih, Tembok Dukuh, Dukuh Pakis, Bulak Banteng, Tambak Wedi, Dupak, Perak Utara, Medokan Ayu, Banyuurip, Pakis, Petemon, Putah Jaya, Sidotopo, Wonokusumo, Simolawang, dr. Soetomo, Kedungdoro, Tegalsari, Babatan, Siwalankerto, dan Sawunggaling.