Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen transaksi ketika menggeledah rumah milik Reyna Usman terkait korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker).
“Tim Penyidik, Kamis (7/9) telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Detik News, pada Jumat (8/9/2023).
Perlu diketahui sebelumnya, Reyna merupakan salah satu tersangka korupsi sistem proteksi TKI Kemenaker. Dulunya ia menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, penyidik KPK menemukan catatan transaksi keuangan. Selain menggeledah rumah Reyna di Bali pada Kamis (7/9), penyidik juga telah memeriksa Ketum PKB Muhamaimin Iskandar atau Cak Imin.
“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Ali.
“Analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” tambahnya.
Cawapres dari NasDem itu diperiksa sesuai dengan kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
Redaksi Mitrapost.com