Mitrapost.com – Pelapor wine berlogo halal merek Nabidz, Adi (37) telah menjalani pemeriksaan dari polisi selama empat jam lamanya.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (7/9/2023) kemarin itu dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai kasus tersebut.
Adi pun mengaku dicecar dengan 23 pertanyaan mengenai kronologi pemesanan dan pembelian minuman itu.
“Pemeriksaan 23 pertanyaan, kronologi pemesanan, berapa kali pemesanan, pembayarannya,” ujar Sumadi di Mapolda Metro Jaya dilansir dari Kompas.
Sejumlah bukti juga turut ia bawa seperti resi pembelian wine melalui transfer, botol wine yang masih tersegel hingga artikel MUI mengenai Wine Nabidz haram.
“Bukti-bukti transfer pembelian dari pelapor ke terlapor, dan artikel online dari MUI maupun Kemenag bahwa Nabidz Wine ini tidak halal atau haram,” jelasnya.
“Ada satu botol masih tersegel diberikan ke penyidik untuk dilakukan tes,” lanjutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya ada laporan yang masuk mengenai wine bermerek Nabidz yang diklaim halal, namun kenyataannya mengandung alkohol.
Laporan terdaftar dengan Nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 Agustus 2023.
Pihak yang dilaporkan adalah BY yang diketahui sebagai pembuat dan penjual wine tersebut.
“Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com