Pati, Mitrapost.com – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan bersikap netral menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2024 mendatang.
Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Kesejahteraan, dan Kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Nono Harjono menuturkan bahwa kewajiban tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024.
Sebagaimana diketahui bersama, kewajiban tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara yang menerangkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu, pegawai ASN harus terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Contohnya seperti aktif dalam kampanye ataupun menjadi anggota Partai Politik (Parpol).
“Secara aturan di undang-undang pemilu dan di bawahnya, dan ada pula tiga menteri yang terlibat ada menteri dalam negeri, menteri pendayagunaan, dan lain itu memang para pegawai ASN diwajibkan bersikap netral terkait hal ini,” kata Nono.
“Prinsip bahwa ASN itu wajib netral, jadi dia tidak boleh aktif di kampanye, tidak boleh mendukung kampanye, tidak boleh secara aktif diproses kampanye, mendukung serta kampanye, menjadi anggota parpol, atau mencalonkan.”
Lebih lanjut, hal itu diperbolehkan dengan catatan pegawai ASN mengundurkan diri maupun mengambil cuti. Sehingga pegawai ASN dalam masa itu tidak tercatat sebagai pegawai ASN dan pastinya ada hal-hal yang patut dipenuhi.
Sementara itu, pihaknya juga memastikan setiap pegawai ASN dipastikan memiliki hak pilih. Meskipun demikian, setelah pemilihan para pegawai ASN tidak diperkenankan atau diperbolehkan membeberkan hak pilihnya. Utamanya, keterangan tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan.
“Kalau mencalonkan, dia wajib mengundurkan diri sebagai ASN. Tapi, kadang-kadang juga kalau itu memang diperbolehkan ya dianjurkan untuk cuti,” ujarnya.
“Tapi dia juga punya hak milih, kemerdekaan seorang ASN itu dibuktikan melalui lima menit dalam bilik suara. Dan setelah keluar dari bilik suara pun dia tidak boleh mengeluarkan suara dia memilih siapa, atau mendukung siapa. Dan itu semua ada didalam PP,” lanjut dia. (*)
