Ada Usulan Masa Pendaftaran Paslon Presiden dan Wapres Dipercepat, Komisi II DPR: Kita Dukung

Mitrapost.com – Ada usulan jika masa pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024 dipercepat menjadi sembilan hari.

Mengenai hal itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku mendukung hal itu.

“Secara prinsip waktu pendaftaran yang disusun KPU itu kita dukung,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Ia menyebut, hitung-hitungan jadwal dalam rancangan PKPU yang saat ini tengah diuji publik telah merujuk pada UU Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

Pihaknya kini masih menunggu KPU untuk melakukan rapat konsultasi guna membahas tiga draft terkait dengan kampanye Pemilu, pencalonan peserta Pilpres, serta pemungutan dan penghitungan suara.

“Kami tetap menunggu KPU mengajukan permohonan rapat konsultasi segera. Karena setiap PKPU yang akan diterbitkan harus dikonsultasikan ke Komisi II,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berharap rapat dapat segera digelar dan keputusan bisa dihasilkan.

Menurutnya, rencana memajukan jadwal pendaftaran bakal capres dan wapres dari 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023 tidak menjadi masalah.

“Tiada masalah. Dengan hitungan waktu tersebut, maka 10-16 Oktober itu waktu pendaftaran yang sudah menghitung semua ya,” ujarnya.

Selain itu ada juga hal lain yang akan dibahas, salah satunya revisi terkait materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan tempat pendidikan dan lembaga pendidikan menjadi tempat kampanye dengan syarat tertentu.

“Itu semua nanti akan dibahas pada saat pembahasan terkait kampanye,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati