Mitrapost.com – Libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui empat kementerian.
Empat kementerian yang dimaksud yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Menko PMK Muhadjir Effendy usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Selasa, (12/9/2023) mengungkapkan bahwa libur nasional yang ditetapkan ada sebanyak 27 hari.
“Pemerintah memutuskan libur nasional sejumlah 27 hari,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Jumlah tersebut diantaranya terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 selengkapnya adalah sebagai berikut.
Libur Nasional
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili