Pati, Mitrapost.com – Pegawai Negara Sipil (PNS) yang masih beridentias sebagai PNS dan hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah ataupun posisi lainnya diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagai PNS.
Pasalnya, keterangan tersebut sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIII/2014. Yang termaknai, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Guberbur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calom peserta pemilihan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Kesejahteraan, dan Kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Nono Harjono.
“Ya jika para PNS ini mau mencalonkan diri entah sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota itu wajib menyatakan bahwa harus mengundurkan diri setelah dinyatakan sah menjadi calon atau kalau resmi jadi menjadi calon,” sebut dia.
PNS juga wajib mengundurkan diri sebagai PNS jika terbukti menjadi calon oleh lembaga penyelenggara Pemilu dan pernyataan pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali.
Lebih lanjut, selain mengundurkan diri, PNS juga bisa mengajukan cuti panjang asal ada persetujuan dan kesepakatan dari pihak terkait tentunya.
Sementara itu, ia juga menilai banyak di lingkup wilayah Kabupaten Pati yang merasakan hal tersebut termasuk dari kerabat keluarganya sendiri.
“Kemudian kalau ada istrinya, anaknya, orang tuanya itu boleh walaupun dia ASN, asal mengajukan cuti, karena sudah banyak yang seperti itu. Cuma sekarang terkait pada pasangan PNS yang mencalonkan, maka rambu-rambunya akan dihilangkan atau dalam arti cuti seperti tadi,” ucapnya.
“Tapi, kadang-kadang juga kalau itu memang diperbolehkan ya dianjurkan untuk cuti. Secara aturan di undang-undang Pemilu dan di bawahnya, dan lainnya itu seperti itu,” tutup dia. (*)

																						




