BKPP Pati Sebut Ada Dua Sanksi bagi ASN Jika Terbukti Melanggar Aturan Jelang Pemilu dan Pilkada

Pati, Mitrapost.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati menyebutkan bahwa ada dua sanksi bagi para ASN yang terbukti melanggar aturan yang sudah ditetapkan saat jelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Kesejahteraan, dan Kinerja, Nono Harjono mengatakan, dua sanksi tersebut meliputi hukuman disiplin tingkat sedang dan hukuman disiplin tingkat berat.

“Kalau berdasarkan SE (surat edaran) Pati yang tentang netralitas bagi pegawai ASN itu nantinya ada dua jenis tingkatan pada ASN yang terbukti melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Ada tingkat sedang dan juga tingkatan berat,” kata Nono.

Hukuman tingkat sendiri lantaran jika para ASN memberikan dukungan kepada para calon dengan keikutsertaan dalam kampanye dengan memakai atribut pegawai ASN, dan memberi dukungan yang mengarah peserta pemilu dengan mengajak, mengimbau kepada pegawai ASN lain dilingkup unit kerja, masyarakat, dan lainnya.

Kemudian, dengan memberi dukungan dengan memberikan surat dukungan yang disertai foto kopi KTP atau SKTP sesuai dengan perundang-undangan.

“Tingkatan sedang sendiri jikalau para ASN ini ikut serta dalam proses kampanye yang mendukung pihak sini pihak sana apalagi dengan memakai atribut-atribut ASN itu jelas tidak boleh, pelanggar intinya. Kemudian para ASN yang mengajak, mengimbau, memberi barang kepada ASN lain baik dilingkup kerja, masyarakat, keluarga itu sangat jelas,” lanjutnya.

“Para ASN yang memberi dukungan dengan cara memberikan surat dukungan yang ada foto kopi KTPnya itu, terus juga suratbketerangan tanda penduduk juga itu yang sesuai dengan perundang-undangan kan,” tambahnya.

Lanjut, untuk hukuman tingkatan berat ini diberikan bagi para ASN yang memberikan dukungan pada salah satu calon dengan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Terlebih membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

“Sedangkan yang hukumannya lebih berat itu ketika para ASN-ASN menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya masing-masing saat itu tadi, saat proses masa kampanyenya sedang berlangsung,” pungkas Nono.

“Apalagi kalau membuat keputusan atau tindakan yang nantinya bakal akan menguntungkan atau malah merugikan salah satu calon selama masa kampanye itukan sangat kacau itu ya,” tutupnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati