Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi dan klarifikasi, ada sebanyak 7 calon sementara DPR RI yang tak memenuhi syarat pencalonan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan sebanyak 7 calon itu pun harus diganti.
“Apabila berdasarkan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat mengenai DCS, dan hasil klarifikasi itu terbukti bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka caleg tersebut harus diganti,” ujarnya.
Ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa 7 calon yang dimaksudkan dan karena alasan apa ia harus diganti.
Sedangkan untuk 21 calon sementara yang sebelumnya juga diduga tak memenuhi syarat dari hasil tanggapan masyarakat, dinyatakan KPU RI tetap memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan.
Sebanyak 21 calon itu diantaranya dari PDI-P (6), Partai Golkar (3), Nasdem (3), Gerindra (2), PKB (2), PPP (2), Perindo (1), Gelora, dan Demokrat (1).
Penggantian dilakukan per Kamis (14/9/2023) dan pihak KPU RI selanjutnya akan melakukan memverifikasi para calon pengganti. (*)
Redaksi Mitrapost.com