403 PNS di Lingkungan Pemkab Pati Dapat Kenaikan Pangkat

Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 403 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendapat kenaikan pangkat untuk periode 1 Oktober 2023. Acara ini dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pati.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Jumani, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati Moh Saiful Ikmal dan peserta kenaikan pangkat PNS.

Kepala BKPP Kabupaten Pati, Moh Saiful Ikmal menyebut dari 403 PNS itu, kenaikan pangkat diberikan untuk 72 PNS golongan IVA keatas dan 331 PN golongan IIID ke bawah.

Menurutnya, Kenaikan pangkat PNS ini nerdasarkan Surat Edaran (SE) Deputi Mutasi BKN Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 tertanggal 15 November 2022.

Baca Juga :   BKD Rembang Gelar Pembekalan Teknis bagi PNS yang akan Pensiun

“SE itu tentang percepatan layanan kenaikan pangkat dan mutasi PNS berbasis sistem informasi ASN. Artinya, percepatan kenaikan pangkat dilakukan secara digital menggunakan aplikasi SIASN,” ucapnya saat memberikan sambutan di acara penyeragan keputusan kenaikan pangkat PNS, Jumat (22/9/2023).

Ikmal mengaku, Pemkab Pati sebenarnya mengusulkan 413 PNS mendapat kenaikan pangkat. Namun, yang diterima hanya 403 PNS saja. Sedangkan yang 10 PNS dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“10 PNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu dari golong IVA keatas sebanyak 3 orang dan golongan IIID sebanyak 7 orang,” paparnya. (Emka)